TARGETSILET.COM |BANGKA ~~~Pertambangan ilegal, atau penambangan tanpa izin, didefinisikan sebagai kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
Hal ini termasuk penambangan yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Tambang timah ilegal di Bangka Belitung saat ini menjadi masalah serius yang mengancam lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat.
Praktik penambangan tanpa izin milik Amat telah berlangsung lama dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, sudah mendekati sisi jalan raya Air duren Pemali Sungailiat kabupaten Bangka.
Para pengguna jalan merasa was was jika melewati jalan tersebut takut terjadi Longsor.
Pantauan awak media di lokasi tambang milik amat mendekati sisi jalan sekitar 2 meter lagi
Salah satu sumber media ini mengatakan bahwa amat bisa melenggang bebas melakukan aktivitas tambang ini karna banyaknya oknum oknum yang dibelakangnya tanpa ada rasa takut sama sekali karena walau pun di beritakan berkali kali amat tetap eksis.
Masih menurut sumber dilapangan(lokasi-Red) amat menempatkan salah seorang suruhan nya bernama Jitok untuk mengkondisikan para awak media maupun Ormas dan LSM.
Pertambangan ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, seperti yang dilansir Hukumonline. Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan yang bisa dikenakan.
Guna Perimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait sebelum berita ini di publis
Sampai berita ini di publish belum ada jawaban dan awak media akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi
Bersambung…..
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan berita ini, maka pihak terkait dapatmengirimkan berita sanggahan(koreksi-Red) kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Penulis : Edo
Editor : Eko





