TARGETSILET.COM| KELIDANG BANGKA SELATAN ~~~ Aktivitas pertambangan timah ilegal kembali marak di wilayah Bangka Selatan ri Desa Kelidang,sedikitnya empat tambang timah jenis TN dengan mesin Puso diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan produksi seluas 20 hektare.
Keberadaan tambang ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan serta larangan keras terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Lahan Produksi Beralih Fungsi Menjadi Tambang
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga Desa Kelidang, lahan ini sebelumnya merupakan lahan milik Edo dengan luas 5 hektare. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, sekitar 15 hektare tambahan di kawasan hutan produksi telah dikuasai dan dijadikan lokasi tambang timah ilegal.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung dengan skala besar. Terdapat sepuluh alat berat jenis Hitachi berwarna oranye yang beroperasi di lokasi, sementara satu unit lainnya dalam kondisi rusak. Selain itu, satu unit buldoser juga terlihat digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan tersebut.
Menurut sumber yang diperoleh, alat berat tersebut diduga milik Ahtin, seorang warga Sungailiat dari Desa Deniang, yang dikenal sebagai penyedia jasa sewa alat berat bagi para penambang. Sementara itu, pengelolaan empat tambang timah TN di lokasi ini diduga dikoordinir oleh Wanto.
Larangan Keras Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Produksi
Aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan larangan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin di kawasan yang bukan diperuntukkan untuk tambang. Beberapa regulasi yang mengatur hal ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang alih fungsi hutan produksi tanpa izin resmi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ketentuan operasional pertambangan legal.
Setiap pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukum, baik berupa pidana penjara, denda, maupun pencabutan izin usaha.
Dampak Lingkungan dan Ancaman Hukum
Selain melanggar hukum, keberadaan tambang timah ilegal di Desa Kelidang juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Penebangan pohon dan penggalian tanah dalam jumlah besar berpotensi menyebabkan erosi, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem. Jika tidak segera ditertibkan, aktivitas ini bisa mengancam keseimbangan lingkungan serta mata pencaharian warga yang bergantung pada sektor lain, seperti pertanian dan perikanan.
Pihak kepolisian dan dinas terkait diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kelidang.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan jika menemukan praktik pertambangan yang tidak memiliki izin resmi***Tim/Red







