Targetsilet|Bangka Selatan~~~Big Bos Febri begitulah warga bencah menggelar nama nya pengusaha lokal bergerak di bidang bisnis solar Ilegal yang berskala besar menurut ukuran penampungan biasa yang mana gudang serta tempat aktivitas nya tepat berada di sisi jalan raya Bencah~Toboali

Pantauan Tim Investigasi Awak media sebuah rumah kontrakan berderet empat pintu, dijadikan gudang penyimpanan serta pusat distribusi solar ilegal karena dilokasi tersebut  Tim tidak menemukan papan nama perusahaan atau tanda kemitraan resmi dengan Pertamina.

Tanpa ada rasa takut akan konsekuensi Hukum nampak  beberapa pekerja Febri  tengah menuangkan solar dari drum plastik berkapasitas 220 liter ke jeriken ukuran 20–25 liter, yang diduga akan dipasok ke tambang ilegal dan alat berat jenis excavator.

Salah seorang Sumber yang dapat di percaya ketika di wawancara awak media mengatakan

“Mobil tangki BBM biru putih  Kapasitas 5 hingga 10 ton sering masuk ke sini, hampir dua hari sekali bongkar muatan selain itu, bos ini juga beli dari para pengecer di SPBU sekitar,” Katanya.

Sumber Juga menduga adanya aliran setoran atau upeti kepada oknum aparat penegak hukum (APH),mengingat aktivitas Febri berlangsung secara  terang-terangan tanpa ada rasa takut Sedikit pun akan Hukum yang berlaku.

Di lokasi yang sama salah seorang warga mengatakan bahwa ada Keresahan dan kekewatiran akan adanya bahaya Ledakan dan Kebakaran Hebat karena lokasi  Gudang penimbunan solar Febri tepat berada di area padat penduduk apalgi di saat musim kemarau seperti saat ini, karena risiko kebakaran sangat tinggi.

“Kalau sampai meledak atau terbakar, bisa habis kampung ini,” tegas nya.

Selain membahayakan keselamatan, praktik ini juga diduga merugikan negara di sektor penerimaan pajak dan subsidi BBM.

Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Yang Mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga (jual beli) BBM tanpa izin usaha,Pelaku Penimbunan dan penyimpanan BBM dapat dijerat dengan Hukuman,yang ancamannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,

Serta Perpres No. 191 Tahun 2014: Yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang Pasal-pasalnya melarang penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin.

Izin Usaha:

Setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan BBM, termasuk penyimpanan, memerlukan izin usaha jika tidak memiliki izin, maka kegiatan tersebut dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan UU Nom40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebelumnya berita ini di naik tim sudah berusaha untuk mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait namun hingga berita ini di publis tidak ada jawaban tim akan melanjutkan Konfirmasi ini ke Jenjang yang lebih tinggi dengan harapan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas sebelum terjadi bencana atau kerugian negara yang lebih besar***Tim/Red