Foto net.
Babel, Tidak bisa dipungkiri lagi, penjarahan lingkungan yang terstruktur oleh para komplotan mafia tambang dan cukong loka kini terjadi hampir di setiap Kabupaten di Kepulauan Bangka Belitung.
Kali ini, Aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Bangka, ditantang keras membuktikan taringnya untuk menyeret komplotan mafia tambang ilegal di Desa Jade yang diduga melibatkan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta cukong lokal.
“Kami masyarakat Jade selama ini menjaga hutan desa. Jangan sampai di rusak begitu saja. Kami minta pihak Polres, DLH, dan Satgas jangan tutup mata,” tegas salah satu tokoh masyarakat Desa Jade dengan nada geram.
Warga menuntut Polres Bangka, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satgas tidak mandul dalam menghadapi penjarahan lingkungan yang terstruktur ini.
Berdasarkan investigasi warga, praktik lancung ini diduga kuat dikendalikan oleh sindikat yang melibatkan Ketua BPD Agus Salim, Haji Oga, Mahdar, serta seorang penampung bernama Boss Toyib.
Mereka nekat menggelar pertemuan gelap di kediaman Haji Oga dan Mahdar untuk membentuk panitia pengelola sepihak demi memuluskan operasi sekitar 30 unit ponton ilegal.
Modus operandi komplotan ini tergolong sangat berani dan serakah. Setiap ponton milik warga luar Desa Jade diperas dengan pungutan Rp500.000, sedangkan untuk pihak luar desa ditarik biaya koordinasi sebesar Rp2 juta.
Tidak hanya itu, sindikat ini juga diduga menyetor 10% dari hasil jarahan kepada pihak SPH, dengan harga beli timah lokal yang ditekan rendah pada kisaran Rp150 per kilo.
Secara hukum, tindakan para pelaku dan oknum BPD ini merupakan pembangkangan nyata terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi wajib dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miIiar.
Hukum juga menjerat penampung atau pembeli hasil tambang ilegal. Sesuai Pasal 161 UU Minerba, Boss Toyib selaku calon pembeli maupun pihak SPH yang menerima setoran dapat diseret ke penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas tindakan penampungan dan pengolahan hasil komoditas ilegal.
Lebih nendang lagi, keterlibatan oknum Ketua BPD Agus Salim dalam memungut biaya koordinasi ilegal (pungli) ini masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, oknum aparatur desa yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa membayar atau memungut biaya ilegal dapat dijerat pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp1 miIiar.
Ironisnya, hingga saat ini pihak Polres Bangka maupun instansi terkait masih bungkam seribu bahasa dan belum mengambil tindakan konkret di lapangan. Diamnya penegak hukum di tengah bukti-bukti yang mulai terkuak ini memicu kecurigaan publik bahwa ada pembiaran terhadap perusakan hutan desa Jade. (tim).







