Caption : Poltak Silitonga, SH,.MH. Penasehat Hukum (PH) PT. PMM, (ft/ist)
Batam, Poltak Silitonga SH MH selaku Kuasa Hukum PT. PMM membantah tudingan penyelundupan barang tambang ilegal dan berbahaya yang disebut-sebut dituduhkan oleh oknum aparat Angkatan Laut Komando Daerah IV Batam.
Dalam video pernyataan yang beredar, Poltak menegaskan bahwa barang tambang yang diekspor oleh pihaknya merupakan barang resmi dan telah memenuhi seluruh prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengekspor barang tambang resmi yang diizinkan pemerintah dan sudah diuji laboratorium Sucofindo serta diuji oleh laboratorium Bea Cukai pusat,” ujar Poltak dalam keterangannya, Kamis (28/05/26).
Dijelaskannya, perusahaan telah mengantongi izin ekspor resmi dari Bea Cukai beserta dokumen pendukung lainnya secara lengkap. Tuduhan tersebut dinilainya tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik perusahaan.
Poltak meminta seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Kami memiliki izin dan dokumen resmi lengkap, jadi tuduhan penyelundupan itu tidak benar,” tegasnya.
Dirinya akan menunjukan dan memberikan bukti-bukti kepada Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Panglima TNI, Jaksa Agung untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Saya sebagai Kuasa Hukum dari PT. PMM perlu menjelaskan kepada Panglima TNI, kepada Menkopolhukam, kepada Jaksa Agung bahkan kepada Presiden, kami tidak melanggar hukum dan barang yang akan kami ekspor ke luar negeri tersebut sudah di uji lab,” ungkap Poltak.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi sejumlah pihak pihak terkait. (tim).





