Tidak butuh waktu yang lama Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Bangka, Jatanras Polda Kep. Babel serta Opsnal Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian 538 balik timah (BT) milik PT. PMP.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT. PMP (Panca Mega Persada), Lingkungan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Senin (18/5/2026).

Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor :
LP/B-113/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 17 Mei 2026 terkait tindak pidana “Pencurian Dengan Kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana.

Dikesempatan itu Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu 16/5/2026 malam. Para pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan menyekap lima orang penjaga malam di area PT PMP.

“Para korban diikat tangan dan kaki serta matanya ditutup menggunakan lakban sebelum para pelaku membawa kabur belasan ton balok timah dari lokasi kejadian”, ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra.

Mendapat laporan, Tim Gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari para saksi.

Tim Gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri para pelaku yang diduga menuju arah Kota Pangkalpinang. Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Babel untuk melakukan pemantauan.

Selanjutnya memperoleh informasi bahwa diduga para pelaku bergerak menuju Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dengan tujuan hendak menyeberang ke Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk selanjutnya, Tim kemudian berkoordinasi dengan Opsnal Polres Bangka Barat guna melakukan pengejaran.
Hasilnya, 17/5/2026 sore, tim berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku di ruang tunggu penumpang kapal Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, yakni RI , AN, AW, FS, BS.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku masih dibantu beberapa rekannya yang lain dalam aksi pencurian tersebut. Kemudian kembali melakukan pengembangan dan pengejaran.

Tidak selang beberapa lama, tim kembali mengamankan RS di wilayah Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Dari pengakuannya, tim kemudian berhasil mengamankan WH di kediaman RS.

Selanjutnya malam hari, tim gabungan kembali mengamankan MAB di Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, dan DT juga berhasil diamankan.

Kemudian malam harinya, tim gabungan kembali berhasil mengamankan SB di kediamannya di lingkungan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku masuk ke area PT PMP dengan cara melubangi tembok pagar belakang yang sudah lapuk. Setelah berhasil masuk, para pelaku menyekap dan mengancam lima orang satpam yang berjaga sebelum melancarkan aksi pencurian balok timah.

Para pelaku juga mengaku menggunakan dua unit truk yang sebelumnya telah disewa oleh salah satu pelaku untuk mengangkut hasil curian tersebut.

“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 538 balok timah berwarna silver serta uang tunai sebesar Rp768.000.000.
Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut”, tutup AKBP Deddy Dwitiya Putra.

Sumber ; Polres Bangka.

Editing by Kak_Prim.