Bangka Selatan ~~~~ Dua unit ekskavator Hitachi menggali tanah Hutan Produksi Dusun Kelideng tanpa izin tidak ada plang, tidak ada dokumen, tidak ada takut aktivitas tambang timah ilegal kembali beroperasi terang-terangan di Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Investigasi tim macanputih dan media dilokasi menemukan Satu unit ekskavator(PC) Komatsu terparkir di pondok di kawasan HP tersebut.
Hakim dan Sefta,keduanya warga Kelideng, ketika tim mengkonfirmasi ke warga sekitar kompak menyebutkan mereka berdua sebagai pengelola lapangan.
“Kalau memang tidak memiliki legalitas, tentu aktivitas ini diduga masuk kategori tambang ilegal di kawasan hutan produksi,” kata Evan Satriady Ketua Ormas Brigade 571 Trisula Macan Putih Bangka Belitung.
Dilokasi Tim tidak menemukan papan informasi apapun termasuk perizinan dari PT.Timah apakah ini termasuk IUP mereka,sementara itu Hakim dan Sefta Pihak yang disebut pengelola tambang juga belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan.
Dilihat dari sudut pandang hukum Aktivitas tambang ini melanggar dua undang-undang sekaligus.
Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU Cipta Kerja Pasal 78 ayat 2 yang di dalam nya menyebut setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Dan kedua,Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Jika terbukti dilakukan di kawasan hutan, pelaku bisa dijerat berlapis. Konsekuensinya pidana penjara dan denda kumulatif,”Jelas Kando Evan .
Evan Satriady beserta Tim mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan PKH Babel,Dinas LHK Babel, dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi. Tanpa tindakan cepat,Negara dinilai kalah oleh pemilik modal yang menggerus hutan produksi demi timah ilegal.
Hingga berita ini terbit, belum ada pernyataan resmi dari Hakim dan Sefta.
Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak yang merasa dirugikan atau disebut dalam pemberitaan, sesuai Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ke nomor 0821-5650-0289***Timmacanputih





